Selasa, 13 September 2011

12 Etika Ngeblog yang Harus Blogger Tahu

Kita tentu sepakat bahwa setiap tindakan harus selalu memperhatikan etika dan sopan santun. Demikian juga dalam ngeblog. Setiap blogger harus memperhatikan etika ngeblog. Malah tidak cukup itu, semestinya setiap blogger menaati dan melaksanakan etika ngeblog. Kepatuhan pada etika ngeblog ini berlaku pada setiap tindakan ngeblog seperti posting, komentar atau berinteraksi dengan blogger lain.

Ada yang menarik dalam acara Blogilicous Jakarta minggu lalu. Difasilitasi oleh Risa Amrikasari, blogger peserta workshop itu membuat kesepakatan butir-butir etika ngeblog. Memang dalam dunia blog belum ada kode etik ngeblog. Setiap blogger memiliki persepsi tersendiri terhadap etika ngeblog. Namun demikian, kesepakatan sejumlah blogger Blogilicous yang dimotori IDBlogNetwork itu terhadap etika ngeblog patut diapresiasi. Sekurangnya dapat menjadi panduan para blogger lain dalam memahami etika ngeblog.
Saya sebagai moderator sekaligus notulis, mencatat banyak usulan dan pendapat yang dapat dijadikan butir etika ngeblog. Setelah dirangkum, berikut 12 etika  ngeblog hasil kesepakatan blogger Blogilicious di  Jakarta:
  1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
  2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
  3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
  4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
  5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
  6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
  7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
  8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
  9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
  10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
  11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
  12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog
Jadi seperti ajakan mba Risa, mari kita budayakan etika ngeblog!


Sumber : http://aa1993pratama.blogdetik.com/2011/08/11/12-etika-ngeblog-yang-harus-blogger-tahu/

Minggu, 07 Agustus 2011


           TUGAS WEB STATIS

Pengaturan Nama Domain Alamat Web
  • Nama domain (domain name) hanya terdiri dari karakter huruf, angka dan tanda penghubung “-”. Simbol tidak berlaku, seperti %&^$@#*!.,”?/;<>+=[]{} atau tanda penghubung “_”.
  • Nama domain (domain name) tidak boleh diawali atau diakhiri dengan tanda penghubung “-”.
  • Nama domain (domain name) tidak boleh menggunakan jeda dalam kata, misal www.nama anda.com.
  • Nama domain (domain name) tidak boleh lebih dari 63 karakter. Meski di beberapa ekstensi selain com/net/org menerapkan pembatasan karakter. Misal .fm tidak boleh lebih dari 23 karakter.

·   int           :digunakan untuk situs-situs internasional ("International" sites),
·   Edu                   :digunakan untuk situs institusi pendidikan seperti universitas.
·   gov         : digunakan untuk situs pemerintah Amerika Serikat.
·   mil         : digunakan untuk situs militer Amerika Serikat.
·   net         : awalnya digunakan untuk menunjukan situs-situs yang berkaitan dengan Internet,namun sekarang dipakai pula oleh berbagai situs.
·      org                  : awalnya digunakan untuk organisasi non bisnis (non commercial organizations), tetapi sekarang banyak juga digunakan oleh berbagai situs.                        
                                             
Indonesia seperti halnya negara-negara lain, telah memiliki domain negara. Pengelola nama   domain di Indonesia adalah IDNIC. Domain tingkat tinggi yang dikelola IDNIC antara lain:
·   go.id      :  digunakan untuk situs-situs pemerintah Indonesia.
·   mil.id      :  digunakan untuk situs-situs militer Indonesia.
·   net.id      :  digunakan untuk situs-situs Internet Service Provider.
·   or id       :  digunakan untuk situs-situs organisasi.
·   co.id       :  digunakan untuk lembaga bisnis,
·   web.id   :  digunakan untu situs-situs perorangan atau lembaga bisnis.
·   ac.id       :  digunakan untuk lembaga pendidikan tinggi



namun sekarang dipakai pula oleh berbagai situs



·                  org             : awalnya digunakan untuk organisasi non bisnis (non commercial organizations), tetapi sekarang banyak juga digunakan oleh berbagai situs.